sumber gambar |
Mudah-mudahan postingan kali ini tentang cara membuat paspor untuk umroh bermanfaat untuk para calon jamaah umroh dari Indonesia ya.
Sebelumnya, apa sih paspor itu?
Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. (wikipedia)
Karena Ibadah umroh dilaksanakan di tanah suci makkah yang berada di Negara Arab Saudi maka dari itu kita membutuhkan paspor untuk melaksanakan ibadah umroh.
Paspor untuk umroh agak sedikit berbeda dengan paspor biasa. Jika paspor biasa memuat nama kita layaknya kartu identitas lainnya seperti KTP, SIM, paspor umroh memiliki perbedaan yakni nama pemilik paspor harus memuat 3 suku kata.
PASPOR UNTUK UMROH HARUS MEMUAT NAMA PEMILIK PASPOR MINIMAL 3 SUKU KATA
contohnya nama saya Tetty Hermawati (hanya dua suku kata) maka harus ada satu suku kata lagi ditambahkan di belakang nama saya.
Nama yang ditambahkan bisa dari nama ayah dan/atau kakek.
Step 1
Lakukan pendaftaran secara online di website imigrasi (permohonan paspor online).
Lakukan Pendaftaran Disini
Step 2
Unggah semua jenis data yang diminta oleh pihak Imigrasi seperti KTP, KK, Surat nikah, dll. Data diunggah dengan cara discan atau difoto dengan menggunakan kualitas foto kamera yang baik.
Step 3
Setelah selesai mengunggah semua persyaratan, cek email dan print sebuah file yang diberikan oleh pihak imigrasi via email untuk selanjutnya melakukan pembayaran via Bank.
Step 4
Setelah mencetak file yang diberikan oleh pihak imigrasi, lakukan pembayaran ke Bank BNI. Waktu itu saya membayar Rp.355.000,-.
Step 5
Pada bukti pembayaran dari Bank BNI terdapat sebuah kode yang harus diinput sebagai bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. Cara menginput kode dikirim via email oleh imigrasi.
Step 6
Setelah memasukan kode yang tertera pada bukti pembayaran, kita akan mendapatkan balasan email dari imigrasi yang berisi jadwal untuk datang ke kantor imigrasi terdekat.
Silakan pilih hari, tanggal, dan jam kedatangan yang kita inginkan.
Ada banyak pilihan hari, jadi bisa disesuaikan dengan jadwal kegiatan kita.
Step 7
Kita harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan foto dan wawancara (tenang kok wawancaranya gak horor, cuman nanya mau umroh kapan, bla..bla..bla).
Kita juga datang untuk mengisi form penambahan nama. Nah, ini yang penting!
Step 8
Untuk membuat paspor umroh, kita harus menambahkan suku kata (minimal tiga suku kata) jika nama kita kurang dari tiga suku kata. Contohnya:
Misalkan nama kita Aisyah.
Berarti masih kurang dua suku kata lagi kan? Kita bisa menambahkan nama ayah dan nama kakek.
Misal:
Nama ayah: Ahmad
Nama Kakek: Sulaiman
Berarti nama kita nantinya di paspor untuk umroh akan menjadi:
Aisyah Ahmad Sulaiman
Dokumen yang dibutuhkan untuk penambahan nama adalah:
Akta lahir atau ijazah atau surat nikah
Syaratnya, dokumen tersebut harus sesuai dengan tempat dan tanggal lahir di KTP. Misalnya di KTP tertulis tempat dan tanggal lahir Bogor, 3 April 1977. Maka di dokumen untuk penambahan nama belakang pun harus sesuai tempat tanggal lahirnya, tidak boleh berbeda.
Form untuk penambahan nama ada di kantor imigrasi.
Waktu itu saya mengambil form untuk penambahan nama belakang, tapi petugas sempat bertanya:
"Untuk umroh ya?"
"iya"
"Ada surat keterangan (AD/ART) dari biro penyelenggara perjalanan umrohnya?"
"ngga ada, karena sebelumnya pihak imigrasi nggak kasih tau"
"Oh yaudah, untuk sekarang saya tolerir, tapi sebenarnya peraturannya harus menggunakan AD/ART biro jasa perjalanan Umroh yang akan digunakan. Soalnya rentan penipuan umroh"
Saya tidak tau pasti dan belum kroscek apakah benar seperti itu, tapi ini hanya berdasarkan pengalaman saya.
Step 8
Setelah melakukan foto, wawancara, dan mengisi form penambahan nama maka proses pembuatan paspor umroh telah selesai, saya diminta datang kembali seminggu kemudian (kalau gak salah) untuk mengambil paspornya.
Enaknya mengurus paspor via online itu:
- Proses cepat, tidak perlu mengantri. Karena kantor imigrasi itu tiap hari antriannya subhanalloh deh.
- Ketika akan melakukan wawancara dan foto, kita menggunakan loket khusus pendaftar online yang antriannya sangat jarang. Jadi, bisa cepet prosesnya.
Tips:
- Jangan lupa beli materai, minimal bawa dua atau tiga deh pas ke kantor imigrasi.
- Gak usah pake jasa CALO, ngurus sendiri mudah dan murah kok.
Sekian pengalaman saya membuat paspor untuk umroh, semoga bermanfaat :)
iya mbak alya, mudah sekali sekarang :)
ReplyDeletealhamdulilah tulisannya bermanfaat ya mbk
ReplyDeletesiapa tahu besok aku bisa umroh
aamiinn aamiinn..
Deletevia online utk umroh aja atau utk keperluan lainnya bisa?
ReplyDeleteutk keperluan lain bisa keknya mbak.. di.websitenya bnyk.pilihan :)
DeleteMakasih Mba sharingnya. Bermanfaat.
ReplyDeleteMantap infonya (y) Thanks for sharing! ^__^
ReplyDeleteUntungnya saya sudah terdiri dari 3 kata hehehe. Thanks infonya mbak :)
ReplyDeleteudah enak yaaa.. tinggal.brkt deh.. :)
Deletemakasih infonya mbak...
ReplyDeletesama sama mbak HM Zwan :)
Deletepenambahan namanya harus di belakang dua-duanya kah? boleh gak depan satu belakang satu? misalnya namanya Aisya. Jadi Icha Aisya Ahmad seperti itu boleh ndak?
ReplyDeleteMbak Ophi: kalau setahuku di belakangnya *petugas imigrasi bilang begitu* pas googling sih ktnya bisa pake nama ayah atau suami tapi pas di imigrasi, pakai nama ayah atau ditambah nama kakek kalau memang msh kurang. Dua-duanya makin berderet ke belakang begitu.
ReplyDeleteKalau daftar via online permohonan paspornya paspor biasa atau tki?
ReplyDeletenoted mba..makasih infonya
ReplyDeletembak pas kita daftar online namanya sesuai di ktp aj kan. misal cuma 1 suku kata audy. berarti qta daftarx cuma audy kan nanti dikantor imigrasi baru qta tambah nama jadi 3 kata ya
ReplyDeleteiya mbak, nanti ada form penambahan nama lagi di kantor imigrasi
Deletesiang Mba tetty,
ReplyDeletesaya mao daftarkan orang tua saya umroh, tapi ada beberapa persyaratan yang menurut saya mengganjal,
1 . ktp orang tua saya sudah ktp seumur hidup dan belum masuk e-ktp
2 . ada perbedaan tanggal lahir antara kk yang baru dengan kk yang lama, tapi untuk ktp dan kk yang baru tanggal lahirnya sama.
pertanyan saya, apakah nanti akan jadi masalah untuk pembuatan paspornya, mohon informasi nya jika Mba tetty mungkin mengurus paspor dengan masalah yang sama seperti orang tua saya.
terima kasih sebelumya..
setau saya, yg harus sama itu antara kTP, KK dan Akte lahir atau dgn surat nikah, atau bisa dengan ijazah.. waktu itu ibu saya ga pnya akte lahir.. ktp dan kk sudah sama datanya.. kemudian disamakan dgn surat nikah, nah ternyata di surat nikah ada yg salah tempat lahirnya, pihak imigrasi menyarankan untuk ke kUA,membuat surat keterangan perubahan data yg sesuai dgn KTP dan KK. Karena jika membuat akta lahir akan lebih sulit.
DeleteMakanya terkadang biro umroh itu membuat dokumen baru (akta lahir) yg baru untuk calon jamaah, agar sama dgn KTP.
Bahasa kasarnya nembak. Biasanya ini karena jamaah sudaj berusia lanjut, dan seblmnya blm pnya akta lahir.
Nah kejadian ini hampir sama dengan persyaratan yg dimiliki mertua saya ketika saya ikut mendampingi pembuatan passportnya di kantor imigrasi Bandung. Ok singkat saja saya ceritakan alur pengalaman saya.
DeleteWaktu itu Identitas yg dimiliki mertua hanya KTP,KK dan Surat Nikah. Utk KTP dan KK sudah sama, tapi utk surat nikahnya dipermasalahkan krn ada perbedaan di nama yg tidak lengkap dan TTL yg tidak di cantumkan oleh pihak KUA waktu jaman itu, kemudian pihak imigrasi awalnya menyuruh utk meminta surat keterangan dari pihak terkait, akhirnya saya hrs datang lagi pada hari kedua, waktu itu saya minta surat keterangan dari desa (PM 1) namun setelah sampai di kantor imigrasi diminta kembali utk legalisir ke kecamatan, hufft... pulang lagi (utk saya hrs mondar2 mandir kesana lagi bisa memakan waktu 4 jam (maklum kami tinggal di kampung) sedangkan antriannya ditutup sampai jam 10 pagi). Di hari ketiga kami datang lagi, dan TERNYATA!!! Ditolak lagi dengan alasan harus membuat ulang KTP dan KK baru dengan mengacu identitas yang tertera di surat nikah weddeww. Padahal persyaratan keterangannya bahkan sudah kami lanjutkan sampai kantor KUA kecamatan. Ampun dahhh, akhirnya saya terpaksa beradu argumen dgn salah satu pelayan kantor imigrasi dan saya membacakan Permenkumham RI No. 8 Tahun 2014 ttg pembuatan passport biasa dan surat perjalanan laksana pasport pasal 1 poin 3. Alhasil dengan alasan rekomendasi pejabat setempat akhirnya mertua saya mendapatkan no. Antriannya juga.
wah subhanalloh sekali pengalamannya, harusnya pelayanan publik itu mempermudah ya bukan mempersulit. Memang sih urusan administrasi di Indonesia belum rapi. Saya sendiri banyak data identitas di KK, KTP, AKTA lahir yang tidak sesuai. kebayang nanti kalau mau bikin pasport gimana.
Deletemakasih sharingnya ;D
Kalo nambah nama itu kena biaya ga ya mba?
ReplyDeleteMba,saya mau mengurus penambahan nama ibu saya dgn nama ayahnya dibelakang,kan hrs menyertakan KK,KKnya yg ada nama ayahnya atau KK dgn suami ibu saya. Terimakasih atas waktunya
ReplyDeleteAssalamualaikum Mba, maaf saya mau tanya. Saya mau dftr online paspor utk org tua, kebetulan namanya hanya 2 suku kata.
ReplyDeleteApakah saat dftr online saya langsung menuliskan nama kakek saya di belakang nama ayah?
atau bagaimana nnti prosedur nya mba.
Saya takut salah dan nnti ga enak org tua jd antri lama.
Terimakasih mba sebelumnya
Terima kasih atas infonya. 😀 sangat bermanfaat
ReplyDeleteAssalamualaikum, maaf mau tanya nih kalau sudah punya paspor dan bersuku 3 kata nama tapi foto tidak berjilbab apakah harus buat lagi untuk paspor umroh atau bisakah dilampiri foto yg berjilbab?, wassalam, syukron.
ReplyDelete