Copyright by tettytanoyo. Powered by Blogger.

PPDB Seleksi Usia, Mengatasi Masalah dengan Masalah

 



PPDB Seleksi Usia, mengatasi masalah dengan masalah


***


Daftarin anak ke sekolah di usia lebih tua agar lebih siap (NO)

Daftarin anak ke sekolah di usia agar bisa masuk ke sekolah negeri (YES)

 

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengakui bahwa ada sejumlah orangtua mempermasalahkan kriteria usia yang dijadikan pertimbangan dalam sistem PPDB. Kebijakan mengenai kriteria usia, lanjut Heru, merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Heru menjelaskan, tujuan dari penambahan kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta yakni agar siswa dari kalangan tidak mampu dan tertinggal bisa menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang di masa depan. “Gubernur memprioritaskan anak-anak yang berusia lebih tua yang tertinggal serta sekolah di pinggiran untuk bisa masuk di sekolah negeri dan menikmati fasilitas pendidikan,” imbuhnya.


Sumber: 
https://mediaindonesia.com/humaniora/322211/kriteria-usia-dalam-ppdb-demi-pemerataan

 

Setaip tahun, tepatnya di tahun ajaran baru, di timeline facebook maupun sosial media lainnya pasti terjadi kekisruhan soal PPDB online. Isinya rata-rata adalah bentuk protes orang tua yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah Negeri karena tidak masuk kriteria usia. Hal ini tentunya menjadi sebuah keresahan, bagi kami selaku orang tua. Walau pun saya belum merasakannya langsung, namun, 2 tahun lagi, saya harus mendaftarkan anak saya ke Sekolah Menengah Pertama.

 

Banyak orang tua yang mengeluh, karena anak-anak mereka tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena usia yang masih muda. Sementara, para pendaftar lainnya berusia jauh lebih tua, dan diprioritaskan masuk ke sekolah negeri tersebut.

 

Contohnnya pada kasus pendaftaran usia SMA, batas maksimal usia yang diperbolehkan adalah 21 tahun untuk masuk ke Sekolah Menengah Atas. Ketika para pendaftar dengan usia mendekati 21 tahun jumlahnya lebih banyak, otomatis, anak yang berusia 14-16 tahun tidak bisa masuk, kerena kuotanya sudah habis!

 

Merujuk pada pernyataan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, pendaftaran sekolah negeri, seleksi berdasarkan usia ini diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah anak-anak yang putus sekolah atau kaummiskin, agar bisa menikmati fasilitas pendidikan yang berkualitas.

Namun, nyatanya, peraturan ini membuat anak-anak yang berusia lebih muda (14-16 tahun, usia normal anak masuk SMA) terancam putus sekolah juga! Kalau sudah begini, menurut saya, sama seperti mengatasi masalah dengan masalah baru.

 

Kalau saya mencoba berpikir sendiri, solusi yang bisa diambil adalah:

 

1.Menunggu tahun berikutnya,agar usianya nambah lagi satu tahun.

2.Sekolah di sekolah Swasta aja, karena kemungkinan besar akan diterima.

 

Akan tetapi, jika pemerintah ‘memberikan’ solusi seperti ini, tidak semua orang tua bisa melakukannya.

Pertama, menunda sekolah anak itu bukanlah hal yang mudah. Bagaimana dengan semangat dan motivasi belajarnya? Apa yang anak harus lakukan di masa menunggu? Dan masalah lain yang akan muncul kemudian.

 

Kedua, dari sisi ekonomi. Tidak semua orang tua mampu menyekolahkan anak ke sekolah swasta, mengingat biayanya yang tidak murah. Kalau sudah begini, bukankah bisa memicu anak menjadi putus sekolah?

 

Lalu, dimana letak keadilan bahwa pendidikan adalah hak semua anak, sesuai dengan Undang-undang:


Pada pasal 9 (1), UU 23/2002 dikatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya

 

Hmmm, sementara definisi anak menurut undang-undang adalah:


UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAKDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: ... Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Gimana dong yang usianya sudah 21 tahun???

 

Bagaimana Solusinya?

Saya sendiri memikirkan beberapa hal yang bisa dilakukan, agar akses pendidikan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.


1.Menambah jumlah sekolah, sesuai dengan data anak berusia sekolah di wilayah tertentu. Menambahkan kuota pendaftar peserta didik baru, tanpa menambah jumlah sekolah, sama seperti sebuah bis yang ingin mengangkut banyak penumpang, tapi kursinya gak ada penambahan, ya gak bisa ikut semua akhirnya.


Solusinya, menunggu bis gratis lain? Atau pakai bis lain yang pakai tiket/tarif lebih mahal.

 

2.Menurunkan range batasan usia anak, jangan sampai 21 tahun. Karena semakin besar range-nya tentu makin banyak jumlah pendaftarnya.

 

Lalu, bagaimana dong untuk pemerataan pendidikan anak-anak yang putus sekolah? Terutama yang sudah menginjak 17+ ?

 

3.Maksimalkan program kesetaraan atau paket C, dong!


Paket C (kejar paket C) adalah pelayanan pendidikan pada jenjang menengah kejuruan melalui jalur non formal. Program paket C merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan usia dewasa yang karena berbagai sebab tidak melanjutkan pendidikan.

 

Jadi, kalau dilihat dari definisi di atas, sebenernya, untuk usia yang sudah dewasa, bisa mendapatkan pendidikan pada program kejar paket C. Nah, program paket C ini bisa dikembangkan menjadi lebih baik tentunya.

 

Saya ingat, ketika SMA dulu, ada SMA kelas terbuka untuk anak lainnya. Sekolahnya hanya hari Jum’at dan Sabtu, namun nanti akan tetap sama mendapatkan Ijazah dari SMA. Menurut saya, program ini sangat bagus untuk mengentaskan masalah kesempatan belajar.

 

Nah ini, saya menemukan sebuah jurnal tentang Sekolah Terbuka dengan judul, SEKOLAH MENENGAH ATAS TERBUKA (SMA TERBUKA): SEBUAH MODEL PENDIDIKAN YANG FLEKSIBEL.

 

Berikut abstraksinya:

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional (BalitbangDepdiknas, 2000) mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 1999/2000 terdapat jumlah lulusan SMP/MTs sebanyak 2,66 juta orang. Dari jumlah lulusan ini, yang melanjutkan pendidikan ke tingkat pendidkan berikutnya hanya 1,78 juta anak (66,9%). Pada tahun yang sama, jumlah peserta didik yang putus sekolah pada pendidikan sekolah menengah berjumlah 243.100 peserta didik dari 5,6 juta peserta didik (9,03%). Apabila data ini dapat dianggap sebagai keadaan ratarata setiap tahun, maka akan terjadi akumulasi yang semakin besar dari tahun ke tahun mengenai jumlah peserta didik yang putus sekolah pada pendidikan menengah dan peserta didik yang tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah; terlebih lagi jika tidak dilakukan intervensi. Menghadapi keadaan yang demikian ini, dibutuhkan suatu model/sistem pendidikan alternatif yang inovatif dan fleksibel yang dapat mengatasi masalah/kendala kesempatan belajar. Dalam kaitan ini, SMA Terbuka sebagai sebuah alternatif model/sistem pendidikan yang inovatif dan fleksibel telah dirintis di 7 lokasi di 6 provinsi sejak tahun 2001/2002. Tulisan ini akan membahas berbagai aspek tentang model/sistem pendidikan SMA Terbuka sebagai sebuah model pendidikan yang fleksibel.

 

 Sumber: Jurnal Teknodik Vol. 12 No. 2, Desember 2008

 

Di beberapa berita online yang saya baca, sekolah terbuka ini memang belum dioptimalisasi keberadaanya. Dan saya pun tidak tahu, apakah sekarang masih ada konsep sekolah terbuka seperti ini?


Padahal, dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, Pembelajaran Jarak Jauh dengan model Blended Learning (Online dan Offline) harusnya bisa dioptimalisasi dengan baik.


Helooo, ini udah tahun 2021 dimana seorang bayi pun sudah punya akun tik-tok dan Instagram.

 

Peraturan dan Realita


Menurut saya, sebagai orang awam, hanya seorang orang tua biasa, yang namanya peraturan adalah hal yang fleksibel, seperti halnya peraturan yang saya terapkan di rumah untuk anak-anak saya. Kalau ada masalah, ya saatnya monitoring dan evaluasi. Jika ada masalah, kita harus temukan solusi agar semuanya bisa berjalan seadil-adilnya. Solusi masih melahirkan masalah? Ya terus dicari akar permasalahannya sampai dapat dan buat solusi lagi yang lebih baik.


Karena bagaimana pun, kita tidak boleh bertindak tidak adil bagi sebagian orang. Apalagi jika konteksnya pemerintah atau negara, tentu harus memberikan win-win solution bagi masyarakatnya.

 

Baiklah, itu saja opini saya tentang PPDB yang menyeleksi anak berdasarkan usia, menurut saya hal ini justru mengatasi masalah dengan masalah baru. Menyelamatkan yang putus sekolah, namun membuat yang lain terancam putus sekolah.

 

Semoga pihak-pihak terkait bisa segera menyelesaikan masalah ini. Ada komentar atau solusi lain? Yuk sharing di kolom komentar.

 

*Biasakan diskusi yang membangun ya, bukan saling menjatuhkan. Terima kasih.


No comments

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, silakan tinggalkan komentar yang baik dan positif ya :D