sumber gambar |
Mudah-mudahan postingan kali ini tentang cara membuat paspor untuk umroh bermanfaat untuk para calon jamaah umroh dari Indonesia ya.
Sebelumnya, apa sih paspor itu?
Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. (wikipedia)
Karena Ibadah umroh dilaksanakan di tanah suci makkah yang berada di Negara Arab Saudi maka dari itu kita membutuhkan paspor untuk melaksanakan ibadah umroh.
Paspor untuk umroh agak sedikit berbeda dengan paspor biasa. Jika paspor biasa memuat nama kita layaknya kartu identitas lainnya seperti KTP, SIM, paspor umroh memiliki perbedaan yakni nama pemilik paspor harus memuat 3 suku kata.
PASPOR UNTUK UMROH HARUS MEMUAT NAMA PEMILIK PASPOR MINIMAL 3 SUKU KATA
contohnya nama saya Tetty Hermawati (hanya dua suku kata) maka harus ada satu suku kata lagi ditambahkan di belakang nama saya.
Nama yang ditambahkan bisa dari nama ayah dan/atau kakek.